Khalid bin Walid Membunuh Malik bin Nuwairah, Lalu Menikahi Isterinya Di antara “para penakwil” itu ialah (Abu Sulaiman) Khalid bin Walid (Al-Makhzumi). Dialah pembunuh Malik bin Nuwairah bin Hamzah At-Tamimi pada peristiwa “Al-Bithah”, dan langsung menikahi bekas istrinya, Ummu Tamim binti Al-Minhal, yang tergolong wanita tercantik di antara kaum wanita masa itu.
Kemudian Khalid pulang kembali ke Madinah seraya menancapkan beberapa anak panah di surbannya. Melihat itu, Umar bin Khaththab r.a. segera mencabut dan mematahkannya, lalu berkata kepadanya (sebagaimana tercantum dalam Tarikh Ibn Atsir dan lainnya): “Engkau telah membunuh seorang Muslim, lalu engkau memperkosa istrinya! Demi Allah, akan kurajam engkau!” Kemudian ia memberitahukan tentang masalah itu kepada Khalifah Abu Bakar (seperti yang tertera pada buku biografi Watsimah bin Musa, dalam kitab Wafay Al-A’yn karya Ibn Khalikan): “Khalid telah berzina, rajamlah ia!” Namun Abu Bakar menjawab: “Aku tidak akan merajamnya. Ia telah ‘bertakwil’ dan keliru dalam takwilnya itu.” Umar berkata lagi: “Dan ia juga telah membunuh seorang Muslim. Bunuhlah ia sebagai hukuman atas perbuatannya itu!” Jawab Abu Bakar: “Tidak, aku tidak akan membunuhnya karena itu. Ia telah bertakwil dan keliru dalam takwilnya itu.”
Baca lebih lanjut →